Sabtu, 09 Mei 2020
Sabtu, 25 April 2020
Minggu, 06 Januari 2019
SEAMEO Capacity Building Program: Virtual Coordinator Training
SEAMEO Capacity Building Program
Virtual Coordinator Training
1.
LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Asia Tenggara
dengan menggunakan ICT modern dengan jumlah peserta yang masif, dan
efisiensi ekonomi dalam pelaksanaannya, SEAMEO Secretariat bekerja sama dengan
21 SEAMEO center dan lembaga eksternal lain telah mengembangkan program
pengembangan kapasitas yang disebut “SEAMEO Online Lecture Series and Training
Programmes”.
SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes bertujuan untuk
pengembangan kapasitas pembuat kebijakan, pendidik, praktisi, peneliti,
administrator sekolah, dosen, guru, dan siswa di negara-negara Asia Tenggara
yang difasilitasi oleh platform online; khususnya, WebEx dan MOOCs,
serta dirancang untuk meningkatkan implementasi learning dan meningkatkan
pengetahuan. Ditunjang dengan keahlian dosen dan pelatih yang sangat
berkompeten dan berkomitmen, kuliah dan program pelatihan berbagai topik
akademis sudah dan sedang dilaksanakan sepanjang 2017-2018.
Mulai Maret 2017, SEAMEO Secretariat telah menjalankan fungsinya sebagai
fasilitator utama dan lembaga koordinasi. Implementasi Ini melibatkan semua
tindakan mencakup promosi, pendaftaran, sesi hosting atau moderasi, dan
pembuatan sertifikat, sementara narasumber dibawa oleh SEAMEO Center yang
berkolaborasi dengan lembaga eksternal untuk berbagi pengetahuan mereka.
Sebagai tanggapan terhadap arahan untuk memperluas pengembangan kapasitas
untuk menampung peserta yang lebih besar, SEAMEO Secretariat akan
menyelenggarakan “Capacity Building untuk guru-guru Indonesia dengan
menjalani proses dan pengalaman terbaik untuk menjadi Virtual Coordinator
pada diklat dalam jaringan. Pelaksanaan workshop sifatnya tentatif dan untuk
batch 2 akan dimulai pada bulan Januari 2019 ini.
2.
TUJUAN
SEAMEO Virtual
Coordinator Program bertujuan untuk:
a.
Meningkatkan kemampuan guru
Indonesia dalam memberikan kursus online, khususnya melalui platform
WebEx.
b.
Memperkenalkan seluruh
proses kerja kelas online, serta untuk berbagi praktik terbaik yang merupakan bagian dari pelatihan online.
3.
TEMPAT DAN WAKTU
Pelatihan berlangsung
secara tentatif dengan perkiraan Batch 2 dilaksanakan pada bulan Januari 2019.
Sesi kegiatan berlangsung dalam jaringan melalui video conference dengan
platform WebEx
4.
PESERTA
Peserta kegiatan
ini terdiri dari guru-guru di Indonesia yang berpartisipasi dalam program SEAMEO
School Hub.
5. KONTEN
WORKSHOP
Workshop
disampaikan dalam Bahasa Indonesia dengan cakupan sebagai berikut:
a.
Pengantar SEAMEO Online
Lecture Series and Training Programmes.
b.
Penggunaan platform WebEx dalam
Konferensi Video secara online.
c.
Seluruh proses kerja dan
praktik terbaik yang terlibat dalam menyelenggarakan sesi online. Topik pelatihan
difokuskan pada keterampilan mengelola pelatihan online.
Rincian proses
kegiatan secara singkat sebagai berikut:
a.
Promosi: Teknik mempromosikan
kegiatan melalui persiapan material (Flyer
digital berisi pengumuman kegiatan dan detail narasi kegiatan),
pendaftaran online dan mengkreasi room.
b.
Implementasi: Materi yang
dibutuhkan, teknik membuka room webex, teknik mengelola webex, menyediakan
narasumber dan menjadi narasumber, menjadi host dan menjadi moderator dalam
presensi kegiatan online.
c.
Dokumentasi: Teknik
merekam kegiatan, teknik mengupload video ke youtube dan share ke sosial media.
d.
Peserta yang memenuhi
kualifikasi dan kelayakan akan berhak menerima sertifikat sebagai Virtual Coordinator Training.
6. HASIL
YANG DIHARAPKAN
Pada akhir kegiatan
workshop, peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut :
a.
Peserta akan dapat
melaksanakan seluruh proses workshop; termasuk mempromosikan kegiatan, membuat
formulir pendaftaran online, menjadi host atau moderator serta menghasilkan
e-sertifikat.
b.
Peningkatan kapasitas
peserta untuk berbagi pengetahuan.
c.
Peserta yang memenuhi
syarat akan menerima sertifikat Virtual Coordinator Training.
7. PERSYARATAN
PESERTA
Peserta kegiatan
yang direkomendasikan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Pendidik yang
mempersiapkan sebuah topik akan berbagi pengetahuan yang terstruktur dalam
suatu program.
b.
Semua peserta diharuskan
menggunakan laptop atau tablet
c.
Semua peserta harus
memiliki kemampuan komputer terutama berinternet.
Source : Tim VCT dari SEAMEO Secretariat dan Fasilitator Inti
8. CONTOH KEGIATAN PELAKSANAAN VCT PROGRAM
Untuk
melihat seperti apa kegiatan atau pelaksanaan VCT Program, silahkan klik link
youtube berikut ini (silahkan klik link youtube contoh pelaksanaan VCT Program di Jabar di bawah ini) :
9. DOKUMENTASI
Minggu, 07 Januari 2018
Survey Kepuasan Pelanggan 2017-2018
Perbandingan Klausul ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015
1. SCOPE
- Tidak
banyak perubahan signifikan antara klausul 1 versi 2008 dengan
2015 selain menambahkan “Service” setelah “Product” karena pada versi ISO
9001:2015, Istilat produk dan jasa dibedakan dengan jelas untuk
menghindari kerancuan.
- Satu
perubahan yang sangat mencolok di klausul 1 ini adalah hilangnya klausul
1.2 tentang aplikasi di ISO 9001:2015. Artinya, ISO 9001:2015 pada
asalnya tidak mengizinkan adanya klausul yang dikecualikan
atau tidak diterapkan. Alasannya ada pada pernyataan klausul 1 – ISO
9001:2015
2. NORMATIVE REFERENCE
- Tidak ada
yang istimewa pada klausul ini
3. TERMS AND DEFINITIONS
- Tidak ada
yang istimewa pada klausul ini
4. CONTEXT OF THE ORGANIZATION
- Klausul 4
pada ISO 9001:2008 langsung menjelaskan tentang persyaratan dokumen ISO
9001. Adapun pada ISO 9001:2015 baru sebatas membicarakan konteks
organisasi.
- Pembahasan
tentang manajemen resiko mulai terlihat pada klausul 4 ISO 9001:2015
dimana organisasi diminta untuk menetapkan hubungan antar proses, isu
internal dan eksternal, serta hubungan dengan berbagai pihak.
- Organisasi
juga diminta untuk menetapkan ruang lingkup penerapan ISO 9001.
- Meski ISO
9001:2015 menyatakan bahwa seluruh klausul ISO 9001:2015 dapat diterapkan
untuk seluruh jenis organisasi, Klausul 4.3 ISO 9001:2015 tetap
mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima
5. LEADERSHIP
- Secara umum,
isi dari klausul 5 ISO 9001:2015 tidak berbeda dengan ISO 9001:2008 yang
membicarakan seputar kewajiban yang harus dijalankan oleh top management
- Persyaratan
lama seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu tetap wajib dibuat. Hanya
manual mutu yang tidak lagi menjadi wajib pada versi ISO 9001:2015.
- Hal yang
berbeda dari ISO 9001:2015 adalah tidak ada lagi kewajiban menunjuk
management representative meskipun keberadaannya tentu tidak melanggar
klausul ISO 9001:2015
6. PLANNING
- Ini
merupakan klausul yang benar-benar baru dibanding ISO 9001:2008. Titik
berat dari klausul 6 ISO 9001:2015 ini adalah meminta setiap organisasi
untuk mengenali resiko dan peluang; berupaya untuk meraih peluang dan
mencegah, mengurangi, dan menangani resiko
- Klausul 6,
khususnya Klasul 6.2 juga berbicara tentang kewajiban setiap organisasi
untuk memenuhi sasaran mutu mereka dengan menetapkan rencana tindakan yang
sesuai.
7. SUPPORT
- ISO
9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul. Semua yang berhubungan
dengan support (proses pendukung) dikumpulkan pada klausul 7 ini.
- Klausul
tentang dokumen, infrastucture, sumber daya manusia, kompetensi,
sosialisasi dan komunikasi, sampai alat ukur, semuanya dikumpulkan pada
klausul ini
- Klausul 7
ISO 9001:2015 seperti klausul 4, 6, dan 7.6 dari ISO 9001:2008 yang
diringkas menjadi 1.
- Klausul 7.5
ISO 9001:2015 juga menarik untuk disimak karena membahas tentang
documented information (informasi terdokumentasi)
- Dengan
menggunakan istilah umum “documented information”, ISO memberi kebebasan
untuk menetapkan dokumen yang dibutuhkan apakah ia dalam bentuk prosedur
atau records. Ini sangat berbeda dengan ISO 9001:2008
yang secara tegas meminta dibuatnya 6 Prosedur Wajib dan di beberapa
tempat meminta dibuatnya records.
- Pada ISO
9001:2015, tidak lagi ada istilah 6 prosedur wajib dan form wajib.
Organisasi diberi kebebasan apakah mereka cukup dengan form saja atau
harus dalam bentuk prosedur
8. OPERATION
- Semua hal
yang berkaitan dengan operasional organisasi dibahas pada klausul 8 ISO
9001:2015 ini
- Klausul 8
ISO 9001:2015 seperti klausul 7 ISO 9001:2008 yang disempurnakan karena
membahas seluruh aspek operasional mulai dari perencanaan produk atau
jasa, pelaksanaan produksi atau penyediaan jasa, hubungan dengan pelanggan
dan pihak ketiga, penyimpanan dan perlindungan produk atau jasa sampai
penanganan masalah selama proses operasional.
9. PERFORMANCE EVALUATION
- Klausul 9
lagi-lagi menunjukkan bahwa ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan
klausul
- Semua hal
yang berkaitan dengan evaluasi dikumpulkan pada klausul ini seperti audit
internal, pengukuran dan pemantaun proses dan kepuasan pelanggan, analisis
dan evaluasi proses, sampai rapat tinjauan manajemen.
10. IMPROVEMENT
- Klausul 10
berisi tentang upaya perbaikan yang berkesinambungan yang harus dilakukan
organisasi
- Konsepnya
kurang lebih sama dengan konsep corrective action dan non confirmity
pada ISO 9001:2008
- Hanya saja
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan manajemen resiko dimana tidak
ada lagi istihan preventive action tetapi yang ada adalah resiko dan
peluang
Bila kita simpulkan, perubahan paling mencolok ISO 9001:2015 adalah:
- Konsep
pencegahan, pengurangan, dan penanganan masalah menggunakan pendekatan
manajemen resiko (resiko dan peluang)
- Tidak
ada lagi istilah 6 prosedur wajib dan form wajib
- Manual mutu
dan management representative tidak wajib lagi meski keberadaannya tidak
menjadi masalah
Demikian review singkat kami tentang 10 Klausul ISO 9001:2015. Sebagai
Konsultan ISO 9001:2015 terdepan, kami akan terus mengabari anda seputar
perubahan ISO 9001:2015. Pada artikel berikutnya, kami akan membahas tetang apa
saja dokumen (documented information) yang diminta oleh ISO 9001:2015.
1. Survei Umum
§ Survei pelanggan
siswa terhadap Du/Di
2. Survei Khusus