Sabtu, 09 Mei 2020

#googleform #formpublisher Pojok Guru Kreatif : 1# Tutorial Go...

Sabtu, 25 April 2020

#tips #KHDAward #seaqis ...

Minggu, 06 Januari 2019

SEAMEO Capacity Building Program: Virtual Coordinator Training


SEAMEO Capacity Building Program

Virtual Coordinator Training

1.       LATAR BELAKANG

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Asia Tenggara dengan menggunakan  ICT modern dengan jumlah peserta yang masif, dan efisiensi ekonomi dalam pelaksanaannya, SEAMEO Secretariat bekerja sama dengan 21 SEAMEO center dan lembaga eksternal lain telah mengembangkan program pengembangan kapasitas yang disebut “SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes”.   

SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes bertujuan untuk pengembangan kapasitas pembuat kebijakan, pendidik, praktisi, peneliti, administrator sekolah, dosen, guru, dan siswa di negara-negara Asia Tenggara yang difasilitasi oleh platform online; khususnya, WebEx dan MOOCs, serta dirancang untuk meningkatkan implementasi learning dan meningkatkan pengetahuan. Ditunjang dengan keahlian dosen dan pelatih yang sangat berkompeten dan berkomitmen, kuliah dan program pelatihan berbagai topik akademis sudah dan sedang dilaksanakan sepanjang 2017-2018.

Mulai Maret 2017, SEAMEO Secretariat telah menjalankan fungsinya sebagai fasilitator utama dan lembaga koordinasi. Implementasi Ini melibatkan semua tindakan mencakup promosi, pendaftaran, sesi hosting atau moderasi, dan pembuatan sertifikat, sementara narasumber dibawa oleh SEAMEO Center yang berkolaborasi dengan lembaga eksternal untuk berbagi pengetahuan mereka.

Sebagai tanggapan terhadap arahan untuk memperluas pengembangan kapasitas untuk menampung peserta yang lebih besar, SEAMEO Secretariat akan menyelenggarakan “Capacity Building untuk guru-guru Indonesia dengan menjalani proses dan pengalaman terbaik untuk menjadi Virtual Coordinator pada diklat dalam jaringan. Pelaksanaan workshop sifatnya tentatif dan untuk batch 2 akan dimulai pada bulan Januari 2019 ini. 

2.      TUJUAN

SEAMEO Virtual Coordinator Program bertujuan untuk:
a.        Meningkatkan kemampuan guru Indonesia dalam memberikan kursus online, khususnya melalui platform WebEx.
b.        Memperkenalkan seluruh proses kerja kelas online, serta untuk berbagi praktik terbaik yang merupakan bagian dari pelatihan online.


3.      TEMPAT DAN WAKTU

Pelatihan berlangsung secara tentatif dengan perkiraan Batch 2 dilaksanakan pada bulan Januari 2019. Sesi kegiatan berlangsung dalam jaringan melalui video conference dengan platform WebEx


4.       PESERTA

Peserta kegiatan ini terdiri dari guru-guru di Indonesia yang berpartisipasi dalam program SEAMEO School Hub.


5.     KONTEN WORKSHOP

Workshop disampaikan dalam Bahasa Indonesia dengan cakupan sebagai berikut:
a.      Pengantar SEAMEO Online Lecture Series and Training Programmes.
b.      Penggunaan platform WebEx  dalam Konferensi Video secara online.
c.      Seluruh proses kerja dan praktik terbaik yang terlibat dalam menyelenggarakan sesi online. Topik pelatihan difokuskan pada keterampilan mengelola pelatihan online.

Rincian proses kegiatan secara singkat sebagai berikut:
a.      Promosi: Teknik mempromosikan kegiatan melalui persiapan material (Flyer digital  berisi pengumuman kegiatan dan detail narasi kegiatan), pendaftaran online dan mengkreasi room.
b.      Implementasi: Materi yang dibutuhkan, teknik membuka room webex, teknik mengelola webex, menyediakan narasumber dan menjadi narasumber, menjadi host dan menjadi moderator dalam presensi kegiatan online.
c.      Dokumentasi: Teknik merekam kegiatan, teknik mengupload video ke youtube dan share ke sosial media.
d.      Peserta yang memenuhi kualifikasi dan kelayakan akan berhak menerima sertifikat sebagai Virtual Coordinator Training.

6.     HASIL YANG DIHARAPKAN

Pada akhir kegiatan workshop, peserta diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut :
a.      Peserta akan dapat melaksanakan seluruh proses workshop; termasuk mempromosikan kegiatan, membuat formulir pendaftaran online, menjadi host atau moderator serta menghasilkan e-sertifikat.
b.      Peningkatan kapasitas peserta untuk berbagi pengetahuan.
c.      Peserta yang memenuhi syarat akan menerima sertifikat Virtual Coordinator Training.


7.     PERSYARATAN PESERTA

Peserta kegiatan yang direkomendasikan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.      Pendidik yang mempersiapkan sebuah topik akan berbagi pengetahuan yang terstruktur dalam suatu program.
b.      Semua peserta diharuskan menggunakan laptop atau tablet
c.      Semua peserta harus memiliki kemampuan komputer terutama berinternet.
  

Source : Tim VCT dari SEAMEO Secretariat dan Fasilitator Inti

 
8.    CONTOH KEGIATAN PELAKSANAAN VCT PROGRAM

Untuk melihat seperti apa kegiatan atau pelaksanaan VCT Program, silahkan klik link youtube berikut ini (silahkan klik link youtube contoh pelaksanaan VCT Program di Jabar di bawah ini) :
 
                                         Link Youtube Contoh Pelaksanaan VCT Program di Jabar


9.    DOKUMENTASI




Minggu, 07 Januari 2018

Survey Kepuasan Pelanggan 2017-2018

Perbandingan Klausul ISO 9001:2008 dan ISO 9001:2015


1. SCOPE
  • Tidak banyak perubahan signifikan antara klausul 1 versi 2008 dengan 2015 selain menambahkan “Service” setelah “Product” karena pada versi ISO 9001:2015, Istilat produk dan jasa dibedakan dengan jelas untuk menghindari kerancuan.
  • Satu perubahan yang sangat mencolok di klausul 1 ini adalah hilangnya klausul 1.2 tentang aplikasi di ISO 9001:2015. Artinya, ISO 9001:2015 pada asalnya tidak mengizinkan adanya klausul yang dikecualikan atau tidak diterapkan. Alasannya ada pada pernyataan klausul 1 – ISO 9001:2015

2. NORMATIVE REFERENCE
  • Tidak ada yang istimewa pada klausul ini

3. TERMS AND DEFINITIONS
  • Tidak ada yang istimewa pada klausul ini

4. CONTEXT OF THE ORGANIZATION
  • Klausul 4 pada ISO 9001:2008 langsung menjelaskan tentang persyaratan dokumen ISO 9001. Adapun pada ISO 9001:2015 baru sebatas membicarakan konteks organisasi.
  • Pembahasan tentang manajemen resiko mulai terlihat pada klausul 4 ISO 9001:2015 dimana organisasi diminta untuk menetapkan hubungan antar proses, isu internal dan eksternal, serta hubungan dengan berbagai pihak.
  • Organisasi juga diminta untuk menetapkan ruang lingkup penerapan ISO 9001.
  • Meski ISO 9001:2015 menyatakan bahwa seluruh klausul ISO 9001:2015 dapat diterapkan untuk seluruh jenis organisasi, Klausul 4.3 ISO 9001:2015 tetap mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima

5. LEADERSHIP
  • Secara umum, isi dari klausul 5 ISO 9001:2015 tidak berbeda dengan ISO 9001:2008 yang membicarakan seputar kewajiban yang harus dijalankan oleh top management
  • Persyaratan lama seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu tetap wajib dibuat. Hanya manual mutu yang tidak lagi menjadi wajib pada versi ISO 9001:2015.
  • Hal yang berbeda dari ISO 9001:2015 adalah tidak ada lagi kewajiban menunjuk management representative meskipun keberadaannya tentu tidak melanggar klausul ISO 9001:2015

6. PLANNING
  • Ini merupakan klausul yang benar-benar baru dibanding ISO 9001:2008. Titik berat dari klausul 6 ISO 9001:2015 ini adalah meminta setiap organisasi untuk mengenali resiko dan peluang; berupaya untuk meraih peluang dan mencegah, mengurangi, dan menangani resiko
  • Klausul 6, khususnya Klasul 6.2 juga berbicara tentang kewajiban setiap organisasi untuk memenuhi sasaran mutu mereka dengan menetapkan rencana tindakan yang sesuai.

7. SUPPORT
  • ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul. Semua yang berhubungan dengan support (proses pendukung) dikumpulkan pada klausul 7 ini.
  • Klausul tentang dokumen, infrastucture, sumber daya manusia, kompetensi, sosialisasi dan komunikasi, sampai alat ukur, semuanya dikumpulkan pada klausul ini
  • Klausul 7 ISO 9001:2015 seperti klausul 4, 6, dan 7.6 dari ISO 9001:2008 yang diringkas menjadi 1.
  • Klausul 7.5 ISO 9001:2015 juga menarik untuk disimak karena membahas tentang documented information (informasi terdokumentasi)
  • Dengan menggunakan istilah umum “documented information”, ISO memberi kebebasan untuk menetapkan dokumen yang dibutuhkan apakah ia dalam bentuk prosedur atau records. Ini sangat berbeda dengan ISO 9001:2008 yang secara tegas meminta dibuatnya 6 Prosedur Wajib dan di beberapa tempat meminta dibuatnya records.
  • Pada ISO 9001:2015, tidak lagi ada istilah 6 prosedur wajib dan form wajib. Organisasi diberi kebebasan apakah mereka cukup dengan form saja atau harus dalam bentuk prosedur

8. OPERATION
  • Semua hal yang berkaitan dengan operasional organisasi dibahas pada klausul 8 ISO 9001:2015 ini
  • Klausul 8 ISO 9001:2015 seperti klausul 7 ISO 9001:2008 yang disempurnakan karena membahas seluruh aspek operasional mulai dari perencanaan produk atau jasa, pelaksanaan produksi atau penyediaan jasa, hubungan dengan pelanggan dan pihak ketiga, penyimpanan dan perlindungan produk atau jasa sampai penanganan masalah selama proses operasional.

9. PERFORMANCE EVALUATION
  • Klausul 9 lagi-lagi menunjukkan bahwa ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul
  • Semua hal yang berkaitan dengan evaluasi dikumpulkan pada klausul ini seperti audit internal, pengukuran dan pemantaun proses dan kepuasan pelanggan, analisis dan evaluasi proses, sampai rapat tinjauan manajemen.

10. IMPROVEMENT
  • Klausul 10 berisi tentang upaya perbaikan yang berkesinambungan yang harus dilakukan organisasi
  • Konsepnya kurang lebih sama dengan konsep corrective action dan non confirmity pada ISO 9001:2008
  • Hanya saja pendekatan yang digunakan adalah pendekatan manajemen resiko dimana tidak ada lagi istihan preventive action tetapi yang ada adalah resiko dan peluang

Bila kita simpulkan, perubahan paling mencolok ISO 9001:2015 adalah:
  • Konsep pencegahan, pengurangan, dan penanganan masalah menggunakan pendekatan manajemen resiko (resiko dan peluang)
  •  Tidak ada lagi istilah 6 prosedur wajib dan form wajib
  • Manual mutu dan management representative tidak wajib lagi meski keberadaannya tidak menjadi masalah
Demikian review singkat kami tentang 10 Klausul ISO 9001:2015. Sebagai Konsultan ISO 9001:2015 terdepan, kami akan terus mengabari anda seputar perubahan ISO 9001:2015. Pada artikel berikutnya, kami akan membahas tetang apa saja dokumen (documented information) yang diminta oleh ISO 9001:2015.

1.      Survei Umum
§   Survei pelanggan siswa terhadap Du/Di
2.     Survei Khusus
§   Kelas X AK 1
§   Kelas X AK 2
§   Kelas X AK 3
§   Kelas X AK 4
§   Kelas X AP 1
§   Kelas X AP 2
§   Kelas X AP 3
§   Kelas X AP 4
§   Kelas X PS 1
§   Kelas X PS 2
§   Kelas X PS 3